Si Seksi Pembobol Citibank
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Malinda
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pencucian uang tersangka Inong Malinda Dee kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Iya dikembalikan ke polisi, jadi masih P-19 ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Fietra Sani saat dihubungi wartawan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/5/2011).
Fietra mengatakan berkas tersebut perlu dilengkapi persyaratan materiilnya serta adanya petunjuk yang harus dipenuhi jaksa. "Selain Malinda, berkas tersangka lain juga kami kembalikan," imbuhnya.
Sebelumnya, berkas Malind diterima oleh tim jaksa penuntut pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada hari Jumat (6/5/2011) dari penyidik Bareskrim polri.
Melinda Dee dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomo 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berkas lainnya atas nama tersangka Dwi Herawati sebagai mantan pegawai Cti Bank, supervisor teller di Citi Bank bernama Novianty Iriane, dan Betharia Panjaitan yang juga supervisor teller di Citi Bank.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.