Kasus Sisminbakum
Kejagung akan Perpanjang Cekal Yusril dan Hartono Tanoe
Kejaksaan Agung menyatakan akan memperpanjang cekal terhadap dua tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum
"Segera setelah ada permintaan dari penyidik akan diperpanjang," kata Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Fietra Sani saat dihubungi wartawan, Rabu (18/5/2011).
Namun, Fitra mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan permohonan perpanjangan atau pencabutan cekal dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kita hanya bersifat menunggu karena yang mengurusi perkara itu adalah penyidik Jampidsus, namun demikian saya bisa proaktif menanyakan masa perpanjangan cekal itu. minimal seminggu sebelum habis masa cekalnya," ujarnya.
Nomor surat cekal Yusril Ihza Mahendra: Kep.212/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 juni 2010. Sedangkan cekal Hartono Tanoesoediby bernomor Kep.213/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 Juni 2010.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011. Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.
Akibat dari penerapan Sisminbakum yang tidak sesuai prosedur ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 420 miliar.