Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Baasyir Akan Bacakan Pembelaan Pribadi

Amir Jamah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir berencana akan membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Baasyir Akan Bacakan Pembelaan Pribadi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa Abu Bakar Baasyir hanya menunduk dan diam saat dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut di PN Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011) lalu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amir Jamah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir berencana akan membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu pekan depan.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo itu telah membuat pledoi dan sedang disusun oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukumnya. "Ustadz (Abu Bakar Baasyir) sudah menuliskan pledoinya, kita sedang susun dan ketik," kata TPM Achmad Michdan ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (18/5/2011).

Achmad mengatakan dalam pledoi Baasyir, Amir JAT tersebut akan menjelaskan tentang Id'ad dan membantah sangkaan yang dituduhkan jaksa kepadanya.

Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Baasyir didakwa dalam kasus tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.

"Kami JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, merencanakan atau menggerakan orang lain untuk menggalang dana untuk tindak pidana terorisme dan menjatuhkan dengan pidana terhadap terdakwa seumur hidup," kata ketua JPU Andi M Taufik saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Pembacaan pledoi Baasyir akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2011).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved