Selasa, 30 September 2025

RUU KUHP

Jumlah Pasal RUU KUHP Membengkak Jadi 742 Pasal

Direktur Jenderal Peraturan Perundangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Wahiduddin Adams mengungkapkan,

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Peraturan Perundangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Wahiduddin Adams mengungkapkan, bahwa penyusunan draf revisi Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP) hampir selesai. Ia memperkirakan, RUU KUHP yang baru akan dilaporkan ke Presiden SBY bulan Juni mendatang.

"Mudah-mudahan Juni sudah bisa disampaikan ke Presiden melalui Menko Polhukam," kata Wahiduddin saat dihubungi, Senin (16/5/2011).

Menurutnya perubahan yang dilakukan di dalam KUHP, semata-mata untuk memperbaharui KUHP yang merupakan warisan zaman kolonial Belanda. KUHP yang baru akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

"Kita mau modernisasi dan sinkronisasi dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya.

Perubahan yang signifikan dalam RUU KUHP, menurut Wahiduddin, jumlah pasal dalam RUU KUHP yang baru membengkak dari 569 menjadi 742 pasal. Sementara hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok.

Menurutnya hukuman mati hanya akan diterapkan untuk tindak pidana khusus misalnya tindak pidana terorisme.

"Hukuman mati nantinya bersifat khusus. Ultimatum remedium. Jadi sangat selektif sekali. Sistem denda juga kita buat kategorinya," tutur mantan Direktur Harmonisasi Ditjen PP tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved