RUU KUHP
Jumlah Pasal RUU KUHP Membengkak Jadi 742 Pasal
Direktur Jenderal Peraturan Perundangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Wahiduddin Adams mengungkapkan,
"Mudah-mudahan Juni sudah bisa disampaikan ke Presiden melalui Menko Polhukam," kata Wahiduddin saat dihubungi, Senin (16/5/2011).
Menurutnya perubahan yang dilakukan di dalam KUHP,
semata-mata untuk memperbaharui KUHP yang merupakan warisan zaman
kolonial Belanda. KUHP yang baru akan disesuaikan dengan peraturan
perundangan yang ada seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU
Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU Tindak Pidana Pemberantasan
Korupsi.
"Kita mau modernisasi dan sinkronisasi dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya.
Perubahan yang signifikan dalam RUU KUHP, menurut Wahiduddin, jumlah
pasal dalam RUU KUHP yang baru membengkak dari 569 menjadi 742 pasal.
Sementara hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok.
Menurutnya hukuman mati hanya akan diterapkan untuk tindak pidana khusus misalnya tindak pidana terorisme.
"Hukuman mati nantinya bersifat khusus. Ultimatum remedium. Jadi sangat
selektif sekali. Sistem denda juga kita buat kategorinya," tutur mantan
Direktur Harmonisasi Ditjen PP tersebut.