RUU Keistimewaan Yogyakarta
Mendagri: Perpanjangan Jabatan Sultan HB X Masih Usulan
enteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan belum ada perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan belum ada perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Yang ada barulah usulan perpanjangan masa jabatan Sultan selama dua tahun dan dimasukkan dalam RUUK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Belum ada perpanjangan masa jabatan Gubernur Yogyakarta. Itu dimuat dalam RUU yang disampaikan kepada DPR, dalam pasal aturan peralihan kita muat bahwa bila RUU disetujui maka untuk persiapan pemilihan Gubernur Yogyakarta dan persiapan PP yg diperlukan makan diberi waktu perpanjangan masa jabatan sultan, tapi sayang RUU itu tidak pernah di kutip media secara utuh, yang diperdebatkan selalu hanya soal ditetapkan dan dipilih. Padahal RUU itu kita kirim utuh." tulis Mendagri dalam pesan yang disampaikan kepada wartawan termasuk Tribunnews.com.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Yogyakarta mengatakan bahwa masa jabatan Sultan sudah resmi diperpanjang dua tahun. Hal ini disampaikan pimpinan DPRD Yogyakarta setelah bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Akibatnya, polemik ini membuat sejumlah pihak di Yogyakarta gerah.
Jadi bisa dibilang, belum ada rencana perpanjangan, kalau pun diperpanjang tentu harus mengacu ke RUU DIY?
"Iya , bila pasal itu disetujui tentu akan diperpanjang, jadi bukan tiba tiba kita memperpanjang jabatan sultan," lanjut Mendagri.