Sidang Gayus Tambunan
Jaksa Berencana Ajukan Kasasi untuk Gayus Tambunan
Jaksa penuntut umum (JPU) berencana mengajukan Kasasi atas vonis 10 tahun terhadap Gayus Tambunan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) berencana mengajukan Kasasi atas vonis 10 tahun terhadap Gayus Tambunan. Alasan JPU, vonis Gayus di Pengadilan Tinggi tersebut masih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.
"Putusan bandingnya memang lebih tinggi dari putusan hakim di PN Jaksel sebelumnya, namun masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Bila ada peluang untuk dilakukan kasasi, kami akan lakukan itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf seperti dikutip situs Kejaksaan Agung, Kamis (12/5/2011).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 10 tahun. Vonis tersebut lebih berat dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menghukum Gayus 7 tahun penjara, membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Gayus dengan hukuman 20 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Yusuf juga mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan salinan putusan banding PT DKI Jakarta yang menghukum Gayus 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Ya, putusan bandingnya kami terima hari ini.Putusan tersebut akan dipelajari,” tukasnya.