Kasus Gayus
Kejaksaan Bentuk Tim Pemeriksa Gayus Tambunan
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal membentuk tim untuk memeriksa kasus gratifikasi, dan pencucian uang yang melibatkan Gayus Tambunan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal membentuk tim untuk memeriksa kasus gratifikasi, dan pencucian uang yang melibatkan Gayus Tambunan. Tim yang dibentuk terdiri dari delapan orang yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Dakwaannya korupsi dan pencucian uang. Barang buktinya diantaranya uang Rp 74 miliar, emas 3 kg, sertifikat-sertifikat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Mudim Aristo, usai menerima berkas perkara dan barang bukti kasus yang melibatkan Gayus Tambunan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2011).
Kejaksaan akan menjerat Gayus dengan pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 ayat 3 undang-undang Pencucian Uang. Saat ditanya apakah dalam barang bukti yang dilimpahkan ada bukti penyuapannya atau tidak, Mudim enggan menjawabnya. Alasannya, hal tersebut sudah masuk dalam materi.
Mengenai rencana pembuatan dakwaan, Mudim menjelaskan hal tersebut akan dilakukan secepatnya karena sudah ada dalam rencana dakwaan (rendak). Gayus sendiri meninggalkan Kejari Jakarta Pusat sekitar pukul 18.00 WIB setelah sebelumnya wartawan sempat terkecoh saat kedatangannya sekitar pukul 16.00 WIB melalui pintu samping dan tidak melalui lobby.