Sidang Baasyir
Dituntut Seumur Hidup Baasyir akan Lakukan Pembelaan
Terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir menyatakan akan melakukan pembelaan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
"Saya tidak tersangkut (pelatihan militer) tetapi saya membenarkan. Saya tidak berani menyalahkan tetapi saya tidak menuntut karena tidak ada kemampuan masalah senjata," kata Abu Bakar Baasyir di ruang tahanan khusus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/5/2011).
Baasyir mengungkapkan dia dituduh turut membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh hingga Rp1 miliar. Oleh karenanya Baasyir tidak ambil pusing dengan tuntutan tersebut karena semuannya rekayasa.
"Saya dituduh biayai orang yang namanya Ubaid. 2 bulan sebelum saya ditangkap sudah dikeluarkan di TV ketetrang Ubaid yang sudah disiksa itu masa sebelum saya ditangkap sudah ada keterangan saksi dan disiarkan di televisi. Kalau tidak rekayasa. Jadi memang thogut itu sejak dulu ya kaya gitu," tuturnya.
Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Baasyir didakwa dalam kasus tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.
"Kami JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, merencanakan atau menggerakan orang lain untuk menggalang dana untuk tindak pidana terorisme dan menjatuhkan dengan pidana terhadap terdakwa seumur hidup," kata ketua JPU Andi M Taufik saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentan pemberantasan tindak pidana terorisme. Pertimbangan JPU yang memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana terorisme, mengganggu stabilitas negara dan sebagai panutan agama seharusnya menjadi panutan agama. "Selain itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan," katanya
Sedangkan hal yang meringankan Baasyir adalah Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu sudah berusia lanjut. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.