Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Baasyir Terdiam Dituntut Seumur Hidup (Foto)

Abu Bakar Ba'asyir dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011).

Penulis: Herudin
Laporan Fotografer Tribunnnews.com, Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Baasyir dinyatakan jaksa terlibat tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.

"Kami JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, merencanakan  atau menggerakan orang lain untuk menggalang dana untuk tindak pid an a terorisme dan menjatuhkan dengan pidana terhadap terdakwa seumur hidup," kata ketua JPU Andi M Taufik saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentan pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Ba'asyir, meneriakkan takbir. Namun Baasyir tetap tenang sambil berdiam di kursi terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved