Sidang Baasyir
Baasyir Dituntut Penjara Seumur Hidup
Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Baasyir didakwa dalam kasus tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.
"Kami
JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Abu Bakar Baasyir
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme,
merencanakan atau menggerakan orang lain untuk menggalang dana untuk
tindak pid an a terorisme dan menjatuhkan dengan pidana terhadap
terdakwa seumur hidup," kata ketua JPU Andi M Taufik saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentan pemberantasan tindak pidana terorisme. Pertimbangan JPU yang memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana terorisme, mengganggu stabilitas negara dan sebagai panutan agama seharusnya menjadi panutan agama. "Selain itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan," katanya
Sedangkan hal yang meringankan Baasyir adalah Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu sudah berusia lanjut. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menjerat Baasyir dengan tujuh pasal berlapis. Diantaranya didakwa
melanggar Pasal 14 jo Pasal 9, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal
11 UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dimana,
semuanya terkait menggerakkanSelain itu, Baasyir juga didakwa melanggar
Pasal 15 jo Pasal 9 tentang Pemufakatan jahat, Pasal 15 jo Pasal 7,
Pasal 15 jo Pasal 11 Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.