Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Baasyir: Biar Allah yang Menghukumnya

Terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir menganggap tuntutan seumur hidup yang dilayangkan kepadanya merupakan bagian dari perjuangan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Baasyir: Biar Allah yang Menghukumnya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman seumur hidup
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir menganggap tuntutan seumur hidup yang dilayangkan kepadanya merupakan bagian dari perjuangan Islam.

"Saya memperjuangkan Islam. Negara thogut (setan) memang seperti ini. Yang penting saya menegakkan kebenaran menjalankan perintah Tuhan. Biar Allah yang menghukumnya," kata Baasyir usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/5/2011).

Baasyir kemudian keluar persidangan dengan kawalan ketat petugas Brimob. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu langsung digiring ke Barracuda yang akan membawanya ke Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Baasyir didakwa dalam kasus tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.

"Kami JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, merencanakan  atau menggerakan orang lain untuk menggalang dana untuk tindak pid an a terorisme dan menjatuhkan dengan pidana terhadap terdakwa seumur hidup," kata Ketua JPU Andi M Taufik saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentan pemberantasan tindak pidana terorisme. Pertimbangan JPU yang memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana terorisme, mengganggu stabilitas negara dan sebagai panutan agama seharusnya menjadi panutan agama.

"Selain itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan," katanya

Sedangkan hal yang meringankan Baasyir adalah Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu sudah berusia lanjut.  Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar

Atas keputusan tuntutan dari JPU, maka majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan pada tanggal 25 Mei 2011, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved