Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Abu Bakar Baasyir Siap Dituntut Hukuman Mati

Amir Jamaat Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir menyatakan siap dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Abu Bakar Baasyir Siap Dituntut Hukuman Mati
/DANY PERMANA
Amir JAT, Ustadz Abu Bakar Baasyir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amir Jamaat Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir menyatakan siap dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tuntutan sendiri saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/5/2011)

"Siap saja. Nabi juga dituntut sama," kata Baasyir di ruang tahanan khusus PN Jakarta Selatan, Jakarta.

Menurutnya, dia sudah terbiasa dengan tuntutan hukuman mati sehingga siap menghadapinya. "Biasalah saya mau dihukum mati," katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, dengan tujuh pasal berlapis. Di antaranya didakwa melanggar Pasal 14 jo Pasal 9, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal 11 UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dimana, semuanya terkait menggerakkan.

Selain itu, Baasyir juga didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 tentang Pemufakatan jahat, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 11 Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal yang didakwakan kepada Baasyir adalah tentang merencanakan dan atau menggerakkan orang lain yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak dan bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sesuai Pasal 14 jo Pasal 9 UU No.15/2003 tentang PP pengganti UU No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Abu Bakar Baasyir diduga merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Terkait juga perencanaan, menggerakan orang lain untuk mengumpulkan dana, baik secara pribadi maupun dia dalam konteks selaku Amir JAT.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved