Gedung Baru DPR
Tender Pembangunan Disarankan lewat E-Procurement
Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan agar tender pembangunan gedung DPR RI dilakukan secara elektronik atau e-procurement.
Dengan sistem itu maka pengawasan terhadap tender pembangunan tidak hanya bisa dilakukan lembaga penegak hukum. Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan langsung terhadap proses tender tersebut.
"Kalau e-Procurement berarti seluruh masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan tender itu sehingga apabila menyimpang laporkanlah bisa ke kita atau penegak hukum lain," ungkap M Jasin, Wakil Ketua KPK, saat ditemui di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Jumat (6/5/2011).
Sehubungan rencana pembangunan gedung baru DPR RI, Jasin mengatakan bahwa perhatian KPK tidak menyentuh sisi penghematan pembangunan gedung tersebut. Menurutnya, perhatian KPK lebih pada ada atau tidaknya proses pengadaan yang berimplikasi tindak pidana.
"Kalau penghematan, kita belum mengarahh ke sana. Kita tidak ke penghematannya," tegasnya.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Dukung Transparansi (KMDT) meminta agar KPK terlibat langsung proses tender pembangunan gedung baru DPR RI. Keterlibatan itu untuk menjamin transparansi dari proses tersebut.
"KPK harus terlibat langsung, bukan hanya mengawasi agar terjamin transparansinya," ujar Fikri Aziz.
Menurut Fikri, langkah tersebut perlu dilakukan agar KPK tidak disebut sebagai lembaga negara yang justru melegalkan praktek korupsi dalam pembangunan gedung yang menghabiskan triliunan rupiah ini.
"Anggaran pembangunan gedung baru DPR sebesar lebih dari Rp 1,1 trilyun, itu tidak sedikit. Harus ada transparansi proses seterang-terangnya," tegasnya.
Apalagi, kata Fikri, santer terdengar kabar bahwa panitia pengadaan gedung baru DPR RI sebenarnya telah mengantongi calon pemenang jauh sebelum proses ini berjalan.