Sidang Baasyir
Jaksa Tetap Yakin Baasyir Terlibat Pelatihan Militer
Walau Abu Bakar Baasyir membantah keterlibatannya dalam Pelatihan Militer Aceh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menyakini Amir

"Memang dia (Ubaid) yang bertugas untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh terdakwa ini," kata JPU Andi Taufik usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/4/2011).
Andi melihat pihaknya mendapat petunjuk Baasyir membenarkan Pelatihan Militer Aceh. Surat yang ditunjukkan Baasyir kepada empat instansi yakni Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Presiden RI. Dalam surat itu, Baasyir meminta dibebaskan dan Pelatihan Militer Aceh tidak bisa dikatakan sebagai teror tetapo lebih kepada menjalankan syariat Islam.
"Dalam eksepsi dia (Baasyir) menyatakan bahwa latihan militer itu dia benarkan. Waktu ada saksi pertama dan kedua, surat yang disampaikan kepada empat instansi berisi dia membenarkan latihan militer itu. Jadi terdakwa sudah tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Ini berarti petunjuk bagi kami," kata Andi.
Andi menyatakan pihaknya sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat Baasyir sesuai dakwaan. "Jadi walaupun terdakwa itu sebagian menyangkal, ada yurisprudensi yang menyatakan bahwa penyangkalan itu menjadikan bukti kesalahan terdakwa," imbuhnya.
Baasyir sebelumnya membantah mendanai Pelatihan Militer Aceh. Menurutnya dana JAT digunakan untuk kepentingan jamaah dan kegiatan sosial. Selain itu, dirinya juga tidak menyetujui adanya pelatihan militer dengan senjata karena belum mampu.