Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

TPM Sebutkan Dua Saksi Perjelas Pemahaman I'Dad

Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan mengungkapkan adanya dua saksi ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto TPM Sebutkan Dua Saksi Perjelas Pemahaman I'Dad
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta (kanan) dan Anggota TPM, Achmad Michdan (kiri).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan mengungkapkan adanya dua saksi ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam persidangan Abu Bakar Baasyir membuat jelas pemahaman tentang I'dad. 

Dirinya mengungkapkan dengan adanya keterangan tersebut menjadi kewajiban bagi hakim untuk memutusakan apakah pelatihan militer di Aceh merupakan tindakan terorisme atau perbuatan keyakinan.

"Dalam kaitan-kaitan yang kita tahu bahwa umat Islam ya itu kan tujuan latihan-latihan itu, berkaitan dengan Palestina kita tahu ya bahwa rezim ditimur tengah ini umat islam terzolimi. Nah oleh karena itu saya pikir ini barangkali gerakan yang harus diakomodir," kata Achmad Michdan usai sidang Abu Bakar Baasyir di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/4/2011).

Oleh karenanya, kata Michdan, saksi ahli menyatakan bila niat anggota pelatihan militer baik maka dapat difasilitasi pemerintah. "Jadi oleh para ahli tadi dinyatakan kalau barangkali niat mereka baik," tukas Michdan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved