Si Seksi Pembobol Citibank
Wow! Si Seksi Melinda Punya 30 Rekening di Delapan Bank
30 rekening milik tersangka kasus penggelapan dana nasabah prioritas Citibank dengan tersangka Inong Melinda, tersebar di delapan bank, dan dua
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengungkapkan 30 rekening milik tersangka kasus penggelapan dana nasabah prioritas Citibank dengan tersangka Inong Melinda, tersebar di delapan bank, dan dua perusahaan asuransi.
"Dari delapan bank dan dua perusahaan asuransi," kata Yunus, kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/4/2011).
Yunus menjelaskan, jika ada pihak yang mengetahui ada pemindahan rekening sesuai dengan pasal 5 yakni setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketauinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaima dimaksud dalam pasal 2 ayat 1.
"Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Yunus.
Menurutnya, adanya dugaan pencucian uang dalam kasus penggelapan Melinda. Hal itu dikarenakan ada uang tidak halal yang coba dibersihkan.
"Karena modus Melinda itu mengambil uang orang dari rekening orang," ujar Yunus.
Melinda, bila terbukti melakukan pencucian uang, bisa dikenakan Undang - Undang No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.