Sidang Baasyir
Saksi Ahli Nilai Terorisme Ganggu Stabilitas Politik
Saksi Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda menjelaskan bahwa perbuatan terorisme merupakan bagian dari unsur politik karena mengganggu
"Ini memang terjadi perdebatan. Tindak Pidana Teroris masuk dalam tindak pidana politik karena ditujukan pada stabilitas negara," kata Chairul Huda yang menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (13/4/2011).
Menurut Chairul, siapa yang diadili dan dihukum bukan dikarenakan pemerintah membenci karena berbeda pandangan politik namun semata-mata karena memenuhi unsur-unsur delik. Aksi terorisme lebih ditujukan untuk merusak situasi damai yang terjadi di masyarakat dan bukan tertuju pada kelompok tertentu.
"Bukan karena berbeda pandangan politik dengan penguasa saat ini. Tak semata-mata orang yang diadili dalam perkara terorisme itu berbeda pandangan politik," katanya.
Dirinya mengaku sempat menjadi saksi ahli yang diminta penyidik untuk memberikan keterangan seputar pelatihan militer dan telah menyaksikan video tersebut.
Teror, kata Chairul, dengan penggunaan senjata api disamping bahan peledak dan senjata kimia dapat dilihat dengan tiga anasir sehingga masuk dalam tindak pidana terorisme.
"Kalau orang yang melakukan ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena diduga melakukan tindak pidana terorisme maka tentulah itu terkait tindak pidana terorisme," kata Chairul.
Sedangkan yang kedua adalah terkait dengan kelompok orang dan terakhir adalah kegiatannya sendiri.
"Penggunaaan senjata api oleh sipil juga bisa terjadi pada delik lain pemberontakan bersenjata umumnya dikaitkan gerakan separatisme, kalau dilakukan oleh orang-orang yang tidak bisa diklasifikasikan separatisme bisa jadi itu terorisme. " ujarnya.