Sidang Baasyir
Kesaksian Dosen UMJ Jakarta Chairul Huda Beratkan Ba'asyir
Kesaksian ahli Chairul Huda memberatkan terdakwa Abubakar Ba'asyir. Ia menyebut, perbuatan terorisme menakutkan masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesaksian ahli Chairul Huda memberatkan terdakwa Abubakar Ba'asyir. Chairul Huda yang bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011) menjelaskan bahwa terorisme merupakan paham yang di dalamnya menyebarkan sesuatu dengan membenarkan cara-cara kekerasan. Padahal dampak dari paham tersebut menyebabkan masyarakat menjadi ketakutan.
"Terorisme tindak pidana wujudnya menyebarkan rasa takut dengan cara-cara ancaman kekerasan, bisa perampasan nyawa atau merusak sesuatu," kata Chairul Huda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (13/4/2011).
Dalam aksi terorisme, menurutnya tidak mutlak harus ada korban tetapi cukup ketika rasa takut itu sudah tersebar di masyarakat. "Penyebaran teror, penyebaran rasa takut bisa benar-benar telah terwujud dengan keadaan menakutkan maupun menjurus pada keadaan itu," ujarnya.
Terkait dengan pengumpulan atau menyediakan dana, Chairul menjelaskan dalam UU Terorisme, orang yang menggerakan atau merencanakan perbuatan masuk dalam aksi terorisme termasuk mengumpulkan dana.
"Jadi memang skala kriminalisasi tindak pidana terorisme sangat luas dalam hal pemufakatan jahat, sampai perbuatan-perbuatan yang timbul, jadi rentang sangat luas. Tidak hanya menimbulkan korban tetapi persiapan pemufakatan jahatnya, pembantuan turut serta percobaan itu pun masuk tindak pidana terorisme," kata dosen Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) tersebut.
Dalam surat dakwaan jaksa, Baasyir menawarkan program militer kepada calon donatur seperti kepada Hariyadi Usman serta Syarif Usman. Mereka akhirnya memberikan dana untuk pelatihan militer di Jantho, Aceh.
Ba'asyir didakwa dengan 7 pasal berlapis. Ia dijerat dengan antara lain dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider yakni pasal 14 juncto pasal 7, lebih subsider yakni pasal 14 jo pasal 11. Dakwaan lebih lebih subsider yakni pasal 15 jo pasal 9.