Sidang Baasyir
Ahli Hukum Pidana Akan Bersaksi di Sidang Baasyir
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir, Rabu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir, Rabu (13/4/2011). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengagendakan untuk meminta keterangan dari saksi ahli yang belum didengar yakni Ahli Hukum Pidana Choirul Huda. Saksi tersebut sebenarnya sudah dijadwalkan pada sidang lalu namun dirinya berhalangan hadir.
"Masih melanjutkan saksi ahli dari JPU yaitu Choirul Huda," kata Ketua JAT Media Center, Sonhadi dalam pesan singkatnya.
Sonhadi mengatakan untuk saksi meringankan yang direncanakan akan dihadirkan Tim Pembela Muslim (TPM) pada sidang Baasyir, masih menunggu surat dari Majelis Ulama Indonesia.
Dalam persidangan sebelumnya, Abu Bakar Baasyir menilai kesaksian psikolog, Sarlito Wirawan Sarwono yang dijadikan saksi ahli kabur.
"Itu bukan teror, tapi menjalankan syariat agama, jadi itu pendapat yang bertentangan dengan agama meskipun ahli adalah profesor," kata Baasyir
Prof DR Sarlito Wirawan Suwarno mengatakan implikasi dari pelatihan Aceh menimbulkan perasaan takut yang membuat masyarakat di sekitar tempat pelatihan Aceh tidak berani berburu.
Ia menilai, kegiatan memposting video pelatihan militer dan bisa diakses masyarakat dibuat untuk menyampaikan pesan gerakan itu dan mengatakan kepada publik bahwa ini akan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan bisa menimbulkan kecemasan.
Baasyir sendiri ditangkap di Polres Banjar, Jawa Barat oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri ketika akan kembali ke kediaman di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/8/2010). Ba'asyir lalu ditahan keesokan harinya.
Dirinya didakwa dengan 7 pasal berlapis, Ba'asyir
dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, kebawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, kebawahnya lg pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
Berdasarkan dakwaan tersebut, ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada Ba'asyir adalah pidana mati atau seumur hidup.