Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Psikolog dan Ahli Hukum Pidana akan Bersaksi di Sidang Baasyir

Seorang psikolog, Sarlito Wirawan dan ahli hukum pidana, Khoirul Huda akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Baasyir

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Harismanto
zoom-inlihat foto Psikolog dan Ahli Hukum Pidana akan Bersaksi di Sidang Baasyir
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, kembali menolak mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2011), dan memilih menunggu di dalam tahanan sementara PN Jaksel. Agenda sidang Baasyir tersebut masih berupa pemeriksaan empat orang saksi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang psikolog, Sarlito Wirawan dan ahli hukum pidana, Khoirul Huda akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini kelanjutan saksi ahli yaitu Sarlito wirawan (psikolog) dan khoirul huda (ahli hukum pidana)," kata Juru bicara JAT, Son Hadi, Senin (11/4/2011).

Meski demikian, Son Hadi mengatakan, Baasyir dipastikan kembali tidak akan mengikuti jalannya persidangan yang dipimpin Hakim Herry Swantoro ini. "Ustad Abu tidak hadir (dalam sidang)," imbuhnya.

Seperti diketahui, Baasyir akan mengikuti jalannya sidang jika saksi yang dihadirkan adalah seorang yang mengerti tentang I'dad. Baasyir didakwa seumur hidup oleh jaksa penuntut umum karena dianggap berperan dalam aksi terorisme dan kamp pelatihan di Aceh.

Lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Baasyir telah merencanakan pelatihan militer di Aceh, hal itu diketahui dari obrolan pertemuan Baasyir dan Joko Pitono alias Yahya Ibrahim alias Dulmatin alias Pak Bos.

Dakwaan yang paling memberatkan adalah dakwaan primer. Baasyir dikenai Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia No 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Sementara dalam dakwaan subsidair, Baasyir didakwa Pasal Pasal 14 jo Pasal 7,Pasal 14 jo Pasal 11 terkait dengan perencanaan penggerakan, Pasal 15 jo Pasal 9 tentang Pemufakatan jahat, Pasal 15 jo Pasal 7,Pasal 15 jo Pasal 11,Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved