Sidang Baasyir
Psikolog dan Ahli Hukum Pidana akan Bersaksi di Sidang Baasyir
Seorang psikolog, Sarlito Wirawan dan ahli hukum pidana, Khoirul Huda akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Baasyir

"Hari ini kelanjutan saksi ahli yaitu Sarlito wirawan (psikolog) dan khoirul huda (ahli hukum pidana)," kata Juru bicara JAT, Son Hadi, Senin (11/4/2011).
Meski demikian, Son Hadi mengatakan, Baasyir dipastikan kembali tidak akan mengikuti jalannya persidangan yang dipimpin Hakim Herry Swantoro ini. "Ustad Abu tidak hadir (dalam sidang)," imbuhnya.
Seperti diketahui, Baasyir akan mengikuti jalannya sidang jika saksi yang dihadirkan adalah seorang yang mengerti tentang I'dad. Baasyir didakwa seumur hidup oleh jaksa penuntut umum karena dianggap berperan dalam aksi terorisme dan kamp pelatihan di Aceh.
Lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Baasyir telah merencanakan pelatihan militer di Aceh, hal itu diketahui dari obrolan pertemuan Baasyir dan Joko Pitono alias Yahya Ibrahim alias Dulmatin alias Pak Bos.
Dakwaan yang paling memberatkan adalah dakwaan primer. Baasyir dikenai Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia No 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sementara dalam dakwaan subsidair, Baasyir didakwa Pasal Pasal 14 jo Pasal 7,Pasal 14 jo Pasal 11 terkait dengan perencanaan penggerakan, Pasal 15 jo Pasal 9 tentang Pemufakatan jahat, Pasal 15 jo Pasal 7,Pasal 15 jo Pasal 11,Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (*)