Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Sarwahita Group Bantah Tempat Pencucian Uang Melinda

Presiden Direktur PT Sarwahita Global Management (SGM) Andre Peresthu menyesalkan munculnya pemberitaan yang menyebutkan SGM

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Sarwahita Group Bantah Tempat Pencucian Uang Melinda
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Melinda Dee saat di Mabes Polri, Jakarta. Senin (4/4/2011)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Sarwahita Global Management (SGM) Andre Peresthu menyesalkan munculnya pemberitaan yang menyebutkan SGM sebagai tempat pencucian uang yang dilakukan Melinda Dee.

Andrea menjamin bahwa dalam periode kepemimpinannya tidak ada dana Melinda yang masuk di SGM. "Untuk aliran dana pada manajemen lama saya tidak tahu. Tetapi saya berani jamin sejak saya menjabat di sini tidak ada dana seperti itu (money loundry)," tegas Andreas di Restaurant Sari Kuring, Jakarta, Kamis (6/4/2011).

Menurut Andrea SGM merupakan Perseroan yang senantiasa menjaga reputasi, melaksanakan tata kelola usaha, dan patuh pada aturan hukum yang berlaku.

"Manajemen SGM telah membuktikan bahwa unsur pengurus perusahaan tidak boleh memiliki masalah hukum dan konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi langkah usaha SGM," tegas Presiden Direktur SGM yang baru menjabat sejak Oktober 2010 lalu tersebut.

Melinda sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai pemegang saham dan komisaris di SGM per 1 Februari 2011. "Dalam pernyataan tertulis MD dengan tanda tangan diatas materai, beliau juga menyatakan membebaskan semua jajaran direksi dan komisaris dari segala kewajiban hukum jika persoalan akan terus berlanjut ke ranah hukum," ujarnya.

Lanjutnya, kini saham yang dimiliki Melinda telah diambil alih pemodal lainnya terhitung 1 Febuari 2011.

Meskipun demikian, SGM tetap mendudukan masalah yang menimpa Melinda sesuai dengan fakta dan aturan hukum yang berlaku.

"Siapa pun dia tanpa terkecuali jika sedang memiliki masalah yang berpotensi merusak reputasi SGM yang telah berjalan dengan baik akan diminta mengundurkan diri. Tetapi jika terbukti tidak bersalah di mata hukum, maka satu hari harus dipulihkan hak-hak beliau di SGM," paparnya.
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved