Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Melinda Dee Pendiri dan Komisaris Sarwahita Group

Melinda Dee yang saat ini dijadikan tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank ternyata sebagai pendiri PT Sarwahita

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Melinda Dee Pendiri dan Komisaris Sarwahita Group
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Melinda Dee alias Inong Melinda, memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/4/2011). Sejauh ini tiga buah mobil mewah Melinda, yang diduga menggelapkan 17 milyar Rupiah dana nasabah, telah disita aparat Kepolisian sebagai barang bukti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melinda Dee yang saat ini dijadikan tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank ternyata sebagai pendiri PT Sarwahita Global Management (SGM).

Hal tersebut diungkapkan Presiden Direktur PT Sarwahita Global Management (SGM) Andrea Peresthu saat ditemui di Restauran Sari Kuring, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2011). "Ia (Melinda) menjadi salah satu pendiri perusahaan ini," kata Andrea.

Di perusahaan tersebut Melinda memiliki saham sebesar 20 persen dan memiliki jabatan sebagai komisaris perusahaan SGM. "Ia memiliki saham 20 persen. Peranannya juga tidak terlalu besar," katanya.

Di SGM tidak ada pemegang saham mayoritas, para pendirinya menanamkan modal sama 20 persen. "Pendirinya ada lima orang dulu pada tahun 2008. Semuanya memiliki saham 20 persen, jadi tidak ada di perusahaan kita yang memiliki saham mayoritas," ujarnya.

Kini Melinda sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai pemegang saham dan komisaris SGM per 1 Februari 2011. "Dalam pernyataan tertulis MD dengan tanda tangan diatas materai, beliau juga menyatakan membebaskan semua jajaran direksi dan komisaris dari segala kewajiban hukum jika persoalan akan terus berlanjut ke ranah hukum," jelasnya.

Lanjutnya, kini saham yang dimiliki Melinda telah diambil alih pemodal lainnya terhitung 1 Febuari 2011.

Meskipun demikian, SGM tetap mendudukan masalah yang menimpa Melinda sesuai dengan fakta dan aturan hukum yang berlaku.

"Siapa pun dia tanpa terkecuali jika sedang memiliki masalah yang berpotensi merusak reputasi SGM yang telah berjalan dengan baik akan diminta mengundurkan diri. Tetapi jika terbukti tidak bersalah di mata hukum, maka satu hari harus dipulihkan hak-hak beliau di SGM," paparnya.
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved