Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Ratusan Pendukung Geruduk PN Jaksel Jelang Sidang Baasyir

Ratusan pendukung Ustad Abu Bakar Baasyir memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).

zoom-inlihat foto Ratusan Pendukung Geruduk PN Jaksel Jelang Sidang Baasyir
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, kembali menolak mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2011), dan memilih menunggu di dalam tahanan sementara PN Jaksel. Agenda sidang Baasyir tersebut masih berupa pemeriksaan empat orang saksi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pendukung Ustad Abu Bakar Baasyir memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/4/2011). Kehadiran mereka disinyalir terkait Abu Bakar Baasyir yang dikabarkan akan menghadiri persidangan dengan syarat kehadiran saksi ahli permasalahan syariat.

Sebelumnya Abu Bakar Baasyir memberikan surat penolakan untuk menghadiri persidangan. Namun dirinya mengatakan akan hadir bila terkait syariat Islam. "Dikarenakan ingin memberikan tanggapan pada saksi ahli yang berkaitan dengan permasalahan syariat, maka K.H Abu Bakar Baasyir berkepentingan untuk hadir dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli tersebut," imbuh ketua Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Sonhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksi ahli mengenai syariat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Mukhtar Ali yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk, Kepala Seksi Bimbingan Kemasjidan, Kepala Sub Bidang Direktorat Kepenghuluan dan Kepala Sub Bidang Direktorat Produk Halal.

Sementara itu Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradata, menuturkan bila diminta maka dirinya beserta tim akan ikut menghadiri sidang. "Kita akan datang bila diminta," katanya.

Mahendradata menambahkan dengan adanya saksi ahli, maka persidangan berikutnya akan masuk dalam agenda penuntutan. Terkait dengan tawaran saksi meringankan, Mahendradata menolaknya. "Buat apa menghadirkan saksi meringankan, pengadilannya kan masih banyak juga," imbuhnya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved