Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Majelis Hakim Baasyir Diminta Klarifikasi Ke KY

Majelis yang menangani kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir diminta melakukan klarifikasi kepada Komisi Yudisial soal teleconference

zoom-inlihat foto Majelis Hakim Baasyir Diminta Klarifikasi Ke KY
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tim Pembela Abu Bakar Baasyir Mahendradatta, Wirawan Adnan, dan Ahmad Midan (kiri ke kanan) saat melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY), di kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2011). Mereka melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap lebih memihak jaksa penuntut umum saat menyidangkan Abu Bakar Baasyir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim yang menangani kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir diminta melakukan klarifikasi kepada Komisi Yudisial (KY). Hal ini terkait dengan pemeriksaan 16 saksi secara teleconference dalam waktu 14 saksi setelah menerima surat ini.

Dalam surat bernomor 761/SET.KY/III/2011 berisikan KY telah menerima laporan dari Achmad Michdan selaku kuasa hukum dari Abu Bakar Baasyir (ABB) tanggal 15 Maret 2011. Pengacara merasa keberatan terhadap majelis hakim yang tidak independen atas penetapan no.148/Pen.Pid/2011/PN.Jkt.Sel terkait keptusuan majelis hakim yang memerikan ijin kepada JPU untuk memeriksa 16 saksi secara teleconference. Surat itu ditandatangi oleh Ketua Sekretaris Jenderal KY Muzayyin Mahbub pada tanggal 28 Maret 2011.

Tim Pengacara Muslim, Mahendradata mengatakan dengan dikeluarkannya surat itu maka KY telah memulai penyelidikan. "Majelis hakim dapat mengklarifikasi dengan datang langsung atau keterangan tertulis," kata Mahendradata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2011).

Sebelumnya, TPM melaporkan majelis hakim ke KY karena sudah tidak mempercayai lagi bila sidang masih dipimpin oleh Herry Swantoro akan menghasilkan putusan yang adil.

Majelis Hakim yang menyidangkan Abu Bakar Ba'asyir yakni Herry Swantoro, Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro. Menurut Mahendradata, majelis hakim telah melanggar kode etik yaitu pasal 1 huruf c kode etik hakim. Mereka dinilai tidak menunjukkan sikap independen, khususnya terkait penggunaan telconference dalam pemeriksaan saksi.

"Permasalahan sebetulnya adalah tentang penetapan teleconfrence. Teleconfrence itu merupakan sebuah cara pemeriksaan tatap muka. Yang benar menurut UU adalah pemeriksaan tanpa tatap muka dengan banyak macam caranya apakah terdakwanya di luar, di ruang tahanan, diperiksa tanpa kehadiran terdakwa, itu boleh atau ruangannya dipindah. Yang terpenting memenuhi KUHAP bahwa saksi itu harus hadir ke pengadilan dan keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan di dalam pengadilan," imbuhnya.

Mahendradata mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan UU penetapan teleconfrence oleh majelis hakim. Namun dirinya mempertanyankan mengapa harus menggunakan teleconference. "Kenapa hakim ini langsung mengambil teleconfrence dan tidak memilih cara lain tanpa tatap muka, seperti beda ruangan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved