Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

KY Belum Panggil Majelis Hakim Perkara Baasyir

Komisi Yudisial (KY), menyatakan belum berencana memanggil dan memeriksa Majelis Hakim perkara terorisme dengan terdakwa Ustad Abu

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KY Belum Panggil Majelis Hakim Perkara Baasyir
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), menyatakan belum berencana memanggil dan memeriksa Majelis Hakim perkara terorisme dengan terdakwa Ustad Abu Bakar Baasyir, kendati sudah meminta klarifikasi tertulis pada hari ini.

"Kita belum sampai pada tahap pemanggilan hakim. KY meminta klarifikasi soal suasana sidang dari pihak hakim karena saat ini di KY baru ada laporan dari satu pihak saja soal suasana sidang yakni dari pihak Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir," katanya.

KY, lanjutnya saat ini masih menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim perkara Abu Bakar Baasyir.

"Masih meminta keterangan dari para pelapor. Jadi sekali lagi kita belum sampai pada pemanggilan hakim untuk diperiksa," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir melaporkan Majelis Hakim perkara kliennya, yang diketuai oleh Herri Swantoro, atas dugaan pelanggaran kode etik.

Tuduhan yang mereka alamat, adalah Majelis Hakim, tidak bertindak adil dalam memimpin sidang.

Kuasa Hukum Baasyir juga memprotes penggunaan teleconference bagi saksi-saksi, tanpa membahas dulu dengan pihaknya.

Pihak Majelis Hakim sendiri, menyatakan sudah mengirimkan klarifikasi tertulis mereka ke MK, pada hari ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved