Minggu, 5 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Si Seksi Melinda Gelapkan Uang Tiga Perusahaan

Tiga nasabah yang menjadi korban penggelapan Rp17 miliar pegawai Citibank, Melinda Dee alias MD, ternyata menggelapkan uang perusahaan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Si Seksi Melinda Gelapkan Uang Tiga Perusahaan
BlackBerry
Melinda Dde 01
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menyatakan bahwa tiga nasabah yang menjadi korban penggelapan Rp17 miliar pegawai Citibank, Melinda Dee alias MD, ternyata bukan perorangan. Melinda justru menggelapkan uang perusahaan.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, tiga perusahaan mengadu ke Citibank, karena dana yang telah dimintakan ditransfer, tak kunjung masuk ke nomor rekening tujuan. "Korban baru tiga. Semuanya company (perusahaan). Perusahaan apa, saya belum tahu," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/3/2011).

Setelah menerima pengaduan tiga perusahaan yang menjadi nasabah itu, pihak Citibank menelusuri dan menemukan bahwa MD yang mengawali karir sebagai pegawai biasa itu, diduga menjadi pelaku penggelapan dana tersebut.

Lalu, pihak Citibank melaporkannya ke Bareskrim Polri. "Pihak banklah yang melapor ke kami," jelas Anton.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini, karena penyidik mempunyai keyakinan bahwa masih banyak nasabah atas nama perusahaan yang menjadi korban MD. Dan jumlah kerugian nasabah besar kemungkinan lebih dari Rp 17 miliar.

Sebab, dalam sekali beraksi, MD sebagai Senior Relationship Manager bank hanya menangani nasabah-nasabah perioritas dengan saldo minimal Rp500 juta. Dengan jabatannya itu, MD bisa menilep dana nasabah milik perusahaan minimal Rp1 miliar. "Antara Rp 1 sampai Rp2 miliar sekali transaksi," jelas Anton.

Modus kejahatan yang dipakai MD, yakni dengan memanipulasi transaksi dan data terhadap beberapa "voucher" atau slip transfer penarikan dana nasabah dan memindahkan dananya ke beberapa rekening perusahaan milik MD.

Karenanya, MD dan seorang teller berinisial D, yang bertugas menstransfer dana nasabah ditetap sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved