Sidang Baasyir
Lagi-lagi Baasyir Tolak Hadiri Persidangan
Terdakwa Abu Bakar Baasyir kembali meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2011)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Abu Bakar Baasyir kembali meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2011). Baasyir lalu membacakan surat kepada majelis hakim alasan dirinya tidak mengikuti persidangan.
"Perkembangan persidangan terhadap diri saya, maka saya meminta izin tidak bersedian untu mengikuti acara pemeriksaan saksi," kata Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dirinya membenarkan bahwa semula akan menghadiri persidangan dengan mendengarkan saksi biasa. Namun setelah berdiskusi dengan Tim Pengacara Muslim (TPM) sehingga memperoleh pemahaman bersama. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu menilai majelis hakim yang memeriksa perkaranya dengan jelas menunjjukan tidak netral dan tidak mandiri dalam menerima saksi teleconference.
Padahal, kata Baasyir, cara lain agar tidak bertatap muka dapat dilakukan menurut pasal 173 KUHAP, tetapi tidak dilakukan majelis hakim. "Dengan mengabaikan usulan penasehat hukum tanpa alasan, memberikan makna hakim berada dalam pengaruh, polisi dan densus 88 karena teleconference proyek mereka," ujarnya.
Abu Bakar Baasyir kemudian keluar persidangan menuju ruang tahanan khusus PN Jakarta Selatan ditemani penasehat hukum. Persidangan kalin yang rencananya mendengarkan enam saksi menjadi empat saksi yakni Yasir (mantan Kapolsek Jantho), Bahrun (Camat Jantho), Roni Erdian dan Eri Amrizal (Pengembala).