Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Ini Syarat Agar Baasyir Mau Hadiri Sidang

Baayir bersikeras menolak menghadiri sidang pengadilan, karena menganggap Majelis Hakim sudah tidak netral.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir menolak menghadiri persidangan karena menganggap majelis hakim sudah tidak netral. Namun Baayir akan mengikuti persidangan bila Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli di bidang syariat Islam.

"Saya meminta izin untuk tidak mengikuti kesaksian yang diajukan Saudara Jaksa Penuntut Umum. Kecuali apabila saudara Jaksa mendatangkan saksi ahli di bidang syariat Islam yang menilai tentang I'dad, maka saya harus hadir untuk berdialog dengan saksi ahli itu," kata Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2011).

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Herry Swantoro mengatakan perdebatan tersebut tidak perlu diperpanjang. Menurut Herry, majelis hakim telah memberikan alasan serta aturan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Herry mengingatkan Abu Bakar Baasyir bahwa pembelaan terdakwa menjadi tidak maksimal. "Ini saksi memberatkan, nanti majelis memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan," katanya.

Abu Bakar Baasyir tetap berpendirian untuk tidak menghadiri sidang. Setelah itu, Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang persidangan dan menuju ruang tahanan khusus PN Jakarta Selatan. Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan mendengarkan kesaksian empat orang saksi yakni Yasir (mantan Kapolsek Jantho), Bahrun (Camat Jantho), Roni Erdian dan Eri Amrizal (Pengembala).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved