Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Tim Pengacara Baasyir Ambil Tindakan Setelah Ada Putusan KY

Tim pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan setelah ada putusan dari Komisi Yudisial (KY).

Penulis: Iwan Taunuzi
zoom-inlihat foto Tim Pengacara Baasyir Ambil Tindakan Setelah Ada Putusan KY
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tim Pembela Abu Bakar Baasyir Mahendradatta, Wirawan Adnan, dan Ahmad Midan (kiri ke kanan) saat melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY), di kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2011). Mereka melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap lebih memihak jaksa penuntut umum saat menyidangkan Abu Bakar Baasyir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan apakah pihaknya akan mendampingi Baasyir atau tidak dalam menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ada putusan dari Komisi Yudisial (KY).

"Kami tidak akan mengikuti lagi persidangan, kecuali pada saat pembelaan. Dan barangkali kalau putusan KY lebih dulu, kita akan ikut permohonan kita kepada KY yang meminta supaya KY memeriksa hakim yang menyatakan hakimnya tidak adil," ujar Achmad Michdan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011).

Michdan menilai jaksa dan hakim telah berpihak dan tidak netral sehingga penasihat hukum menyatakan dengan tegas tidak akan hadir pada saat keterangan saksi baik yang diperiksa melalui teleconference maupun yang datang dalam sidang.

Sebelumnya, tim pengacara Baasyir mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY). Mereka mengadukan Majelis Hakim persidangan yang dipimpin Heri Swantoro karena dinilai tidak netral dalam persidangan perkara terorisme.

Salah satu tim pengacara Baasyir, Wirawan Adnan, saat menyampaikan di depan anggota komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, mengatakan Majelis Hakim yang dipimpin Heri Swantoro lebih banyak mengakomodir kepentingan Jaksa Penuntut Umum.

Dia mencontohkan, proses pemeriksaan saksi yang dilakukan dengan teknis teleconference berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut di Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Padahal, kata Wirawan, tim penasihat ABB sudah menyampaikan keberatannya.

Sementara itu, pengacara lainnya, Luthfi Hakim meminta Majelis Hakim persidangan Baasyir diganti. Ia mengancam pengacara tidak akan menghadiri persidangan sampai ada keputusan pergantian hakim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved