Sidang Baasyir
Abu Bakar Baasyir Serahkan Dana Rp 300 juta untuk Mer-C
Mantan bendahara Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Joko Daryono mengatakan JAT memberikan dana kepada Medical Emergency Rescue Committe

Joko menjelaskan dana sebesar Rp 150 juta diserahkan pada tahap pertama 14 April 2010. Sedangkan sisanya diserahkan pada 7 Agustus 2010, yakni H-2 sebelum Abu Bakar Baasyir ditangkap Densus 88. Abu Bakar Baasyir ditangkap pada 9 Agustus 2010.
Dalam kesaksianya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/3/2011), Joko mengatakan peran Ubaid alias Lutfi Haidaroh sebagai penghubung JAT dengan Mer-C.
"Setahu saja Ubaid itu penghubung Mer-C, dananya dari aksi solidaritas umat Islam, itu untuk ke Palestina," ujar Joko.
Dirinya juga mengaku Ubaid menjadi penghubung antara JAT dengan Mer-C atas perintah Amir JAT, Abu Bakar Baasyir. "Ubaid atas perintah Baasyir," ujarnya.
Joko menjelaskan ketika dirinya menjadi bendahara JAT, pernah memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Ubaid atas perintah lisan Baasyir.
"Tolong dikasihkan uang kepada Ubaid," imbuhnya menirukan ucapan Baasyir. Ubaid juga sempat memberikan uang 5 USDollar kepada Joko.
Joko kemudian mengatakan sempat memberikan uang kepada Ubaid kembali yakni Rp 25 juta dan Rp70 juta.
"Semua perintah Baasyir tidak pernah minta langsung," ujarnya.
Selain itu Joko memberikan Abdul Hamid sebesar Rp4juta dan anggota JAT lainnya yakni Dadan. " Dadan datang anggota JAT untuk usaha dan sudah dapat ijin buat modal usaha, buat tahu pepes," imbuhnya.
Sementara itu Abu Bakar Baasyir mengakui bahwa uang yang keluar dari kas memang melalui persetujuan dirinya. "Saya percaya sama dia," imbuhnya.