Sidang Baasyir
MA Nyatakan Majelis Hakim Perkara Baaysir Berimbang
Mahkamah Agung (MA), menepis tudingan yang dialamatkan Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir, bahwa Majelis Hakim perkara kliennya berpihak

Menurut MA, Majelis Hakim perkara Pengadilan Negeri Jakarta selatan,
yang diketuai oleh Herri Swantoro, sudah cukup adil memimpin sidang, dan
memberikan kesempatan yang sama bagi tiap pihak.
"Sudah cukup fair. Sudah cukup independen. Aspirasi dari segala pihak.
Disini tak hanya terdakwa sendiri tapi juga saksi korban," ujar Kepala
Biro Humas MA, Nurhadi dalam acara jumpa pers di Kantor MA, Jumat
(25/3/2011).
Terkait penggunaan teleconference dalam sidang Baasyir, menurut Nurhadi, diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Teleconference sendiri diatur dalam UU, baik yang mengatur tentang
tindak pidana terorisme, maupun perlindungan saksi dan korban," katanya.
Penggunaan teleconference menurut Nurhadi, setelah Majelis Hakim,
menimbang keperluan penggunaanya, setelah beberapa saksi merasa
ketakutan bila bersaksi di dalam ruang sidang.
"Saksi Memang ketakutan dan membutuhkan teleconference. MA berpendapat
pemeriksaan saksi tanpa dihadirkan di ruang sidang dapat dibenarkan oleh
UU," ujarnya.
Ia juga meminta Komisi Yudisial, tak mempersoalkan ini, dengan mengaitkannya atas dugaan pelanggaran kode etik profesi hakim.
"Jangan dicari kesalahan-kesalahan yang masuk dalam teknis. Ini bentuk intervensi nyata," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Baasyir memprotes penggunaan teleconference.
Hal itu yang membuat mereka melaporkan Majelis Hakim perkara kliennya ke KY. Selain memprotes penggunaan teleconference, Kuasa Hukum Baasyir juga
memprotes sikap Majelis Hakim, yang mereka nilai tak berimbang.
Komisioner KY, Suparman Marzuki, pun sudah menyatakan dalam kesimpulan sementara pihaknya ditemukan indikasi pelanggaran kode etik profesi hakim, Majelis Hakim perkara Baasyir.