Sidang Baasyir
Pengacara Baasyir Tetap Tolak Hadiri Sidang
Tim Pengacara Muslim (TPM) Abu Bakar Baasyir kembali tidak mendampingi Baasyir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengacara Muslim (TPM) Abu Bakar Baasyir kembali tidak mendampingi kliennya dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). TPM lalu mengirimkan surat pernyataan kepada majelis hakim.
Isi dalam surat tersebut meminta izin untuk tidak mengikuti persidangan selama mekanisme teleconference dilaksanakan. TPM akan menghadiri sidang bila pemeriksaan saksi tanpa media terleconference.
"Namun mengamati pemeriksaan saksi dimana kejadian-kejadian di muka sidang seperti Suramto alias Deni, tidak berinisiatif untuk teleconference," kata ketua majelis hakim Herri Swantoro yang membacakan surat dari TPM.
Selain itu saksi Joko Daryanto dan Mujahidul Haq yang ingin hadir tetapi majelis hakim tetap melakukan pemeriksaan secara teleconference. Oleh karenanya, TPM memandang persidangan Ustadz Abu Bakar Baasyir tidak independen, tidak netral dan sesuai keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami menyatakan sikap untuk tidak menghadiri sidang," ujar Herry membacakan surat TPM.
Tim pengacara juga menyampaikan bahwa pihaknya mengadukan ke Komisi Yudisial pada 15 Maret 2011 bahwa hakim tidak independen dan tengan menunggu putusan atas pengaduan tersebut.
Menanggapi surat tersebut, maka majelis hakim menjelaskan bahwa kesaksian Deni Suramto berdasarkan rekaman kaset persidangan tidak pernah meminta dirinya dihadapkan untuk diperiksa secara langsung. Sedangkan untuk kesaksian Mujahidul Haq, hakim mengatakan saksi sempat meminta dihadapkan langsung.
"Hakim lalu bermusyawarah dan bertanya apakah pernah membuat pernyataan secara teleconference dan tetap dipegang teguh oleh saksi," kata anggota majelis hakim, Aminal Umam.
Hakim juga mengatakan, kesaksian Mujahidul Haq diinformasikan bila telah selesai maka akan meminta tanggapan dari terdakwa. Saksi pun bersedia melakukan teleconference.