Sidang Baasyir
Hakim Sayangkan Pengacara Baasyir Tolak Hadiri Sidang
Majelis Hakim menyayangkan sikap Tim Pengacara Muslim yang kembali menolak hadir di persidangan Baasyir di PN Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menyayangkan sikap Tim Pengacara Muslim yang kembali menolak hadir di persidangan Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Menurut hakim, dengan tidak mendampingi Abu Bakar Baasyir, maka kepentingan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tidak berjalan maksimal.
"Sangat menyayangkan sikap pengacara karena untuk membela kepentingan terdakwa secara maksimal. Kepentingan terdakwa jadi tidak maksimal," kata Ketua Majelis Hakim Herru Swantoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim lalu menawarkan kepada Abu Bakar Baasyir untuk menunjuk pengganti kuasa hukum, karena telah berhalangan datang ke persidangan. Namun, Baayir menyatakan tidak mengganti kuasa hukum. Dirinya juga tidak ingin menghadiri persidangan selama kalimat teror pada saat menjalankan syariat Allah. "Kecuali ada sebab dan penjelasan di akhir sidang, kalau saksi menghendaki hadir, saya hadir," ujarnya.
Hakim pun memutuskan untuk tetap melanjutkan di persidangan. Sebelumnya, Tim Pengacara Muslim (TPM) Abu Bakar Baasyir kembali tidak mendampingi kliennya dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011).
Isi dalam surat tersebut meminta izin untuk tidak mengikuti persidangan selama mekanisme teleconference dilaksanakan. TPM akan menghadiri sidang bila pemeriksaan saksi tanpa media terleconference. "Namun mengamati pemeriksaan saksi dimana kejadian-kejadian di muka sidang seperti Suramto alias Deni, tidak berinisiatif untuk teleconference," kata ketua majelis hakim Herri Swantoro yang membacakan surat dari TPM.
Selain itu saksi Joko Daryanto dan Mujahidul Haq yang ingin hadir tetapi majelis hakim tetap melakukan pemeriksaan secara teleconference. Oleh karenanya, TPM memandang persidangan Ustadz Abu Bakar Baasyir tidak independen, tidak netral dan sesuai keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Maka kami menyatakan sikap untuk tidak menghadiri sidang," ujar Herry membacakan surat TPM.