Mafia Pajak
74 Dokumen Pasien Gayus Dikembalikan ke Kemenkeu
Hampir tiga bulan diteliti, penyidik gabungan tidak melihat ada tindak pidana korupsi terhadap 74 dari 151 dokumen perusahaan wajib pajak
Alhasil, 74 dokumen tersebut dikembalikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Hasil sementara, dari 151 berkas wajib pajak, ada 74 yang dititipkan dikembalikan ke Kementerian Keuangan," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
Sebagian dari jumlah 74 dokumen yang dikembalikan terdapat pelanggaran perpajakan. Karenanya, penyidik gabungan merekomendasikan agar Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu memproses pelanggaran tersebut.
"Ada yang perlu ditindaklanjuti terkait pelanggaran perpajakan. Dan sementara dokumen yang 74 itu sudah tuntas," katanya.
Boy menegaskan, kesimpulan sementara ini bukan hasil penelitian penyidik Polri saja, tapi hasil penelitian penyidik gabungan. Di dalamnya, terdiri dari penyidik Ditjen Pajak (PPNS), Polri, KPK, PPATK, serta bantuan ahli hukum pidana korupsi dan ahli hukum perpajakan.
"Namun, jika dalam perkembangannya penyidik menemukan tindak pidana korupsi, maka akan meminta kembali data 74 dokumen ke Kemenkeu.
Pada awal pembentukan penyidik gabungan, disepakati bahwa indikasi pelanggaran perpajakan ditangani penyidik PNS Ditjen Pajak, pidana ditangani Polri dan KPK akan menangani tindak pidana korupsinya.
Boy justru mengatakan, 77 dokumen perusahaan wajib pajak sisanya masih terus diteliti oleh penyidik gabungan, dengan fokus menemukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Gayus.
Boy tak menjelaskan secara rinci, kenapa penelitian terhadap perusahaan-perusahaan pasien Gayus ini justru mengalami kemunduran. Bahkan, fokus penelitian hanya membidik ada tidaknya tindak pidana korupsi terhadap 77 perusahaan wajib pajak. Sementara, untuk tindak pidana lain belum akan disentuh.
Karena beberapa pekan lalu, pihak Polri menyatakan tim penyidik gabungan memfokuskan penelitian ada tidaknya pelanggaran terhadap 14 dari 151 dokumen wajib pajak.
"Dari yang 14 wajib pajak itu, ada yang dikembalikan lagi dan masuk dari 74 dokumen yang dikembalikan," jawab Boy.