Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Saksi Abu Bakar Baasyir Menolak Disumpah

Salah satu saksi persidangan Abu Bakar Baasyir, Abu Yusuf menolak untuk disumpah saat akan memberikan keterangan melalui teleconference

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Saksi Abu Bakar Baasyir Menolak Disumpah
Dany Permana
Baasyir ketika berada di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, Senin (21/3/2011).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu saksi persidangan Abu Bakar Baasyir, Abu Yusuf menolak untuk disumpah saat akan memberikan keterangan melalui teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta,Senin (21/3/2011)

Abu Yusuf menolak disumpah karena didalam agama tidak diajarkan untuk melakukan itu. "Karena dalam agama saya tidak mengajarkan untuk disumpah seperti itu," kata Abu Yusuf yang beragama Islam.

Namun, Abu Yusuf alias Komarudin tetap bersedia untuk memberikan kesaksian tanpa disumpah. Hakim Ari Jwantoro kemudian membacakan ketentuan bila saksi tidak mau disumpah secara agama.

"Sebelum saudara memberikan keterangan, saksi wajib membacakan sumpah," imbuh Ari.

Ari mengatakan pada ayat 3 pasal 160 KUHAP berisi untuk mengucapkan sumpah dan apabila tidak mau akan ada sanksi. Pasal 161 KUHAP menjelaskan tanpa alasan sah menolak seperti tertulis dalam ayat 3 dan ayat 4 Pasal 160 maka akan ada penetapan disandera di rumah tahanan paling lama 14 hari.

Ayat 3 pasal 160 untuk mengucapkan sumpah dan apabila dan apbila tidak mau maka akan ada sanksi pasal 161 KUHAP tanpa alasan sah menolak sah atau berjanji. Ayat 3 dan 4 tetap dilakukan sedang dengan penetapan sandera di rutan paling lama 14 hari. Namun, Abu Yusuf tetap menolak disumpah.

"Saya siap menjadi saksi tetapi saya tidak mau ditaruh Alquran di kepala saya," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik mengatakan Abu Yusuf pernah disumpah di tingkat penyidikan, maka tidak alasan untuk menolak memberikan kesaksian. Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro akhirnya memutuskan agar saksi Abu Yusuf diganti dahulu dengan saksi lainnya. Sedangkan keputusan berikutnya menyusul.

JPU akhirnya memanggil saksi selanjutnya yakni Muksin untuk memberikan kesaksian melalui teleconference.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved