Mafia Pajak
Polri Limpahkan Berkas Cirus ke Kejagung Siang Ini
Penyidik Mabes Polri akan melimpahkan berkas mafia hukum untuk tersangka jaksa Cirus Sinaga ke Kejaksaan Agung, Senin (21/3/2011) siang ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Mabes Polri akan melimpahkan berkas mafia hukum untuk tersangka jaksa Cirus Sinaga ke Kejaksaan Agung, Senin (21/3/2011) siang ini. Pelimpahan ini merupakan tahap pertama.
"Pukul 14.00 WIB, akan diserahkan berkas jaksa Cirus Sinaga ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Dalam pelimpahan tahap pertama ini, penyidik juga menyerahkan sejumlah alat bukti berupa keterangan sejumlah saksi dan ahli. "Pelimpahan berkas tahap pertama untuk melakukan penelitian berkas oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Cirus ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menjadi bagian dari mafia hukum saat menangani perkara Gayus HP Tambunan pada 2009.
Dia dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, dan atau Pasal 23 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cirus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang telah diputus di pengadilan terhadap tersangka lain.
Dalam pengadilan dan sidang kode etik, disebutkan Cirus telah menganjurkan penyidik Polri untuk menambahkan pasal 372 KUHP atau pasal penggelapan untuk tersangka Gayus saat itu.
Penambahan pasal tersebut disampaikan ketika Cirus bersama Fadil Regan, dua penyidik Polri, Gayus dan kuasa hukumnya bertemu di Hotel Crystal pada 12 Oktober 2009.