Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Abu Tholut Akan Bersaksi Via Teleconference?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir.

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Abu Tholut Akan Bersaksi Via Teleconference?
MABES POLRI
Abu Tholut
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Amir Jamaah Anhorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir. Sidang kali ini masih beragendakan pemberian keterangan saksi.

Juru bicara JAT, Sonhadi mengatakan para saksi yang direncanakan akan memberikan kesaksiannya melalui teleconference hanya menyisakan gembong teroris Aceh, Abu Tholut.

"Kalau agendanya masih teleconference yang belum memberi kesaksiannya adalah Abu Tholut," kata Sonhadi saat dihubungi tribunnews.com, Senin (21/3/2011).

Namun demikian, Sonhadi mengaku hingga dinihari tadi pihaknya belum mendapat konfirmasi dari jaksa siapa saksi yang dihadirkan hari ini.

"Saat ini kami belum dapat konfirmasi dari JPU siapa yang akan dihadirkan," paparnya.

Pada sidang sebelumnya, Amir JAT ini dalam kesimpulannya tidak mengenal tiga saksi teleconference dari enam yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (17/3/2011). Baasyir datang kembali ke ruang persidangan setelah saksi selesai memberikan kesaksian.

Baasyir menanggapi keterangan saksi Hariyadi Usman dan mengaku kenal dengan saksi tersebut.

"Dari keterangan Hariyadi Usman, yang perlu diketahui semua infaq untuk jemaah sendiri untuk kepentingan I'dad jemaah sendiri," kata Abu Bakar Baasyir. Saksi, kata Baasyir,  memberikan dana melalui Abdul Haris kemudian melihat video pelatihan.

Baasyir pun mengaku mengenal Deni Suramto di Rutan Cipinang dan bertemu kembali di Kantor JAT Jakarta. Namun Baasyir membantah keterangan Deni tentang struktur organisasi Al-Qaedah Mekkah  di Aceh serta bukti tertulis uang Rp 500 juta. Baasyir juga menyebutkan mengenal Muhammad Ilham sebagai supir yang sering menjemputnya bila dirinya berada di Jakarta.

Sedangkan untuk tiga saksi lainnya, Munasikin, Abdul Hamid dan Joko Purwanto, Baasyir mengaku tidak mengenal mereka. Majelis Hakim yang diketuai Herry Swantoro kemudian  memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin 21 Maret 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi teleconference yang terakhir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved