Sidang Baasyir
Hari Ini Sidang Baasyir Agendakan Pemeriksaan Saksi
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir, Kamis (17/3/2011)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir, Kamis (17/3/2011). Sidang direncanakan dimulai pukul 09.00 Wib dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik mengatakan akan dihadirkan tiga saksi melalui teleconference dan dua saksi yang hadir langsung di pengadilan.
Walaupun terdakwa Abu Bakar Baasyir akan menolak mengikuti persidangan, namun jaksa memastikan sidang akan tetap berjalan sesuai Undang-Undang KUHAP yang berlaku. Baasyir sebelumnya menolak hadir karena jaksa tidak merubah dakwaan serta menggunakan fasilitas teleconference untuk meminta keterangan saksi.
Baasyir didakwa melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Amir JAT itu juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh.
Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan diantaranya perampokan Bank CIMB Niaga, Sumatera Utara dan perampokan Warnet Newnet.
Akibatnya, Ba'asyir dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal, yakni mati atau penjara seumur hidup. Hukuman paling ringan adalah penjara selama tiga tahun.