Sidang Baasyir
Baasyir Bersitegang dengan Hakim
Aksi pengusiran salah satu penasihat hukum terdakwa Teroris Abu Bakar Baasyir Abu Bakar berbuntut panjang. Baasyir enggan melanjutkan persidangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi pengusiran salah satu penasihat hukum terdakwa Teroris Abu Bakar Baasyir Abu Bakar berbuntut panjang. Baasyir enggan melanjutkan persidangan tanpa pengacara Made Rahman yang telah diusir Majelis Hakim karena bertindak tidak sopan di persidangan.
Penolakan Baasyir bermula dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Heery Swantoro. Heery menawarkan pengacara lain untuk Baasyir.
"Bagaimana, apakah terdakwa mau mengganti penasihat hukum," tanya Hakim Heery Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2011).
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Amir JAT ini."Saya maunya pembela saya yang ini (TPM). Saya tidak mau pembela rujukan hakim, jangan memaksa saya" tegas Baasyir.
Mendengar jawaban tersebut, Heery Swantoro mengaskan, pihaknya tidak pernah memaksa. Pasalnya, apa yang dilakukan Majelis Hakim adalah suatu kewajiban.
"Aturan apa ini? Bobrok. Jangan maksa, saya tidak mau hadir kalau tidak ada pembela saya," sela Baasyir.
Tak menemui titik temu. Alhasil, persidangan Baasyir di skors selama 1X15 menit. Hingga kini keterangan saksi via teleconference pun belum dapat dilaksanakan.