Sidang Baasyir
Abu Bakar Baasyir Tolak Teruskan Sidang
Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Amir Jamaah Anshar Tauhid Ustad Abu Bakar Baasyir menolak melanjutkan sidang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Amir Jamaah Anshar Tauhid Ustad Abu Bakar Baasyir meninggalkan persidangan. Baasyir menolak melanjutkan sidang menyusul tidak didampingi penasihat hukum yang lebih dulu keluar sebelum jeda sidang.
"Saya tidak akan menghadiri sidang tanpa ada penasehat hukum," ujar Baasyir menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Herri Swantoro, terkait kesediaan dirinya mengikuti sidang tanpa penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2011).
Jaksa penuntut umum sebelumnya bersiteguh untuk tetap melanjutkan persidangan. Meski tidak ada penasihat hukum dan terdakwa di ruang sidang.
"Bukan halangan untuk melanjutkan persidangan. Jadi bagi kami silahkan untuk melanjutkan persidangan," ujar salah satu jaksa penuntut umum.
Persidangan Baasyir dengan agenda pemeriksaan saksi sempat tertunda karena ada sedikit kericuhan. Madi Rahman, salah satu pengacara Baasyir diusir hakim karena tak sopan. Madi bersikap berlebihan karena tetap menolak pengajuan saksi dengan teleconference.