Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Kode Etik

Brigjen Raja Erizman Dilarang Menjabat di Luar Mabes Polri

Komisi etik dan profesi Divisi Propam Polri merekomendasikan mantan Direktur II Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raja Erizman untuk tetap

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Brigjen Raja Erizman Dilarang Menjabat di Luar Mabes Polri
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Brigjen Pol Raja Erizman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi etik dan profesi Divisi Propam Polri merekomendasikan mantan Direktur II Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raja Erizman untuk tetap bertugas di Mabes Polri, karena terbukti terpengaruh AKBP Mardiyani untuk membuka blokir rekening Gayus Tambunan Rp24,5 miliar.

Demikian hasil sidang etik dan profesi terhadap Raja Erizman yang digelar secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2011).

Saat ini Raja Erizman menjabat Staf Ahli Kapolri di Mabes Polri. "Direkomendasikan, untuk dipindahtugaskan, agar tidak bertugas di bagian reserse dan tidak di wilayah. Artinya tetap di lingkungan Mabes Polri," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Saat disidang etik, Raja mengaku memerintahkan bawahannya untuk membuka rekening sebesar Rp24,5 miliar milik Gayus yang sedang diblokir, karena terpengaruh AKBP Mardiyani.

Boy menjelaskan, Raja terpengaruh oleh rayuan Mardiyani bahwa rekening senilai Rp 24,5 miliar bukan bagian dari barang bukti kasus pencucian uang Gayus atau terpisah dari kasus Rp 395 juta.

"Secara sah, Brigjen Pol Raja Erizman dinyatakan terbukti tidak melakukan pengendalian, tidak melakukan pengawasan perkara secara maksimal pada saat pembukaan blokir Gayus. Karena Pak Raja masuk dalam kasus ini setelah persidangan Gayus selesai," katanya.

Pelanggaran etik dan profesi Raja lainnya, yakni tidak memanggil tim penyidik yang menangani kasus Gayus saat itu, untuk melihat kasus itu secara utuh. Raja juga terbukti tidak melaporkan ke Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Susno Duadji soal pembukaan blokir rekening Gayus yang dilakukannya.

"Akibat dari perbuatan ini berakibat merusak citra kepolisian," ujar Boy.

Selain direkomendasikan tidak menjabat di luar Mabes Polri, Raja juga diperintahkan untuk meminta maaf kepada institusi Polri.

Komisi etik yang dipimpin Irjen Pol Bambang Suparno, memberi waktu tujuh hari kepada Raja untuk mengajukan keberatan atas putusan sidang etik.

"Pak Raja menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan keberatan. Tapi, selama sidang sebelumnya, belum ada yang keberatan," imbuhnya.

Jika pimpinan Polri menyetujui rekomendasi bahwa Raja harus tetap bertugas di Mabes Polri, lanjut Boy, Raja masih berkesempatan menjabat di daerah atau posisi lain di luar Mabes.

"Nanti semua dinamika akan berkembang. Artinya, prestasi Pak Raja akan dievaluasi. Jika pimpinan Polri nanti akan melakukan mutasi jabatan, tentu putusan sidang etik ini akan menjadi catatan tersendiri," papar Boy.

Boy mengatakan, pemeriksaan dan sidang etik Raja Erizman tidak  berkaitan dengan tindak pidana. Dan di persidangan etik ini tidak ditemukan ada dugaan pidana yang dilakukan Raja.

Namun, Boy yang menjadi salahsatu sumber media mencari informasi ini tidak menjelaskan, apakah dalam sidang etik Raja diketahui aliran 21 rekening Gayus Rp24,5 miliar yang telah dibuka dari Bank BCA dan Bank Panin pada 26 Nocember 2009 saat itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved