Sidang Baasyir
TPM Lampiran Bukti Ancaman kepada Saksi
Pengacara Tim Pembela Muslim (TPM) Munarman sempat memberikan lampiran bukti elektronik kepada majelis hakim bahwa adanya ancaman

Munarman mencontohkan saksi yang ditekan untuk memberatkan Abu Bakar Baasyir.
"Saksi dipaksa agar terkait dengan Ustad Abu Bakar Baasyir yang mengatakan 20 persen perampokan CIMB Medan untuk Ustad. Ini sudah terbukti menyatakan dirinya diteror," kata Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/3/2011).
Hal itulah yang membuat pengacara menolak untuk melakukan teleconference atau komunikasi jarak jauh dalam pemeriksaaan saksi. Namun majelis hakim akhirnya menetapkan putusan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melakukan penggunaan teleconference.
Majelis Hakim yang diketuai Herry Swantoro menimbang beberapa perundangan yakni, pertama, pasal 33 juncto pasal 34 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Tindak Pidana Terorisme.
Lalu, pasal 2 jo pasal 3 huruf c PP No.24 tahun 2003 tentang tata cara perlindungan terhadap saksi penyidik, penuntut umum, dan hakim, dalam perkara tindak pidana terorisme. Terakhir, pasal 9 ayat 1 dan 3 UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hakim juga menggunakan pasal 33 UU 15 UU Tindak Pidana Korupsi terkait perlindungan saksi dilakukan penegak hukum. Undang-undang itu berisikan adanya perlindungan untuk saksi atas ancaman fisik dan mental, dijaminnya kerahasiaan identitas saksi dan pemeriksaan dalam sidang tanpa bertatap muka dengan terdakwa.
Majelis hakim lalu memutuskan sidang ditunda hingga Senin 14 Maret 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi. Pemeriksaan ke-16 saksi yang memberikan teleconference terdiri dari Imron Baihaqi, Abdul Haris, Suranto, Lutfi Haidaroh, M. Ilham, Komarudin, Hamid Agung Wibowo, Munasikin, Mujihan Suhaq, Andriansyah, Hendro Sulistioni, Joko Purwanto, Mukhsin, Solehudin dan Joko Daryono.