Sidang Baasyir
Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Sela Baasyir
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang terdakwa teroris Abu Bakar Baasyir, Kamis (10/3/2011)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang terdakwa teroris Abu Bakar Baasyir, Kamis (10/3/2011). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela dari hakim.
Pengacara Abu Bakar Baasyri, Mahendradata mengatakan hanya akan melihat bagaimana keputusan hakim hingga sampai vonis dalam persidangan. "kita lihat saja keputusan hakim bagaimana kami menduga sampai vonis juga disiapkan kami hanya mengikuti proses hukum saja," kata Mahendradata saat dihubungi, Rabu (9/3/2011) malam.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, M Taufik menyatakan eksepsi yang diajukan Baasyir tidak beralasan dan tidak bisa diterima.
M Taufik mengatakan tim penasehat hukum Baasyir tidak memahami konstruksi hierarki Peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam TAP MPR no III tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu terkait tempus delictie yang dinilai keliru, M Taufik mengatakan disebutkan tempus delictienya bahwa pada Februari 2009 hingga Maret 2010 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2009 hingga 2010. Oleh karenanya, Taufik mengatakan dakwaan JPU No. Reg. Perk. PDM-1953/JKTSL/Ep.2/12/2010 tanggal 31 Januari 2011 dalam perkara Abu Bakar Baasyir telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.