Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

JPU Tolak Eksepsi Baasyir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa tindak pidana tearorisme Abu Bakar Baasyir

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto JPU Tolak Eksepsi Baasyir
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) dengan agenda pembacaan dakwaan. Baasyir didakwa seumur hidup oleh jaksa penuntut umum karena dianggap berperan dalam aksi terorisme dan kamp pelatihan di Aceh.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa tindak pidana tearorisme Abu Bakar Baasyir. JPU, M Taufik mengatakan eksepsi yang diajukan Baasyir tidak beralasan dan tidak bisa diterima.

Taufik justru berseberangan dengan pendapat perihal eksepsi tim penasihat hukum Baasyir yang menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak sesuai dengan dengan kaidah dan teknik penulisan perundang-undangan. Dia menyebut, tim penasihat hukum Baasyir tidak memahami konstruksi hirarki Peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam TAP MPR no III tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Selain menyikapi hal tersebut, terkait tempus delictie yang dinilai keliru, JPU mengatakan tiada yang keliru dengan tempus delictienya. Tempus delictienya ada pada Februari 2009 hingga Maret 2010 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2009 hingga 2010.

"Dimana terdapat kalimat 'atau setidak-tidaknya' yang mengartikan alernatif yang artinya tempus delictienya tetap satu bukan dengan kata 'dan' yang bisa mempunyai makna berbeda. Serta kalimat 'atau setidak-tidaknya' merupakan konstruksi dakwaan yang sudah lazim digunakan dalam praktek perasidangan, sehingga apa yang dikemukakan oleh tim penasehat hukum adalah tidak berdasar," katanya, Senin (7/3/2011).

Oleh karena itu, M Taufik menyatakan dakwaan JPU No. Reg. Perk. PDM-1953/JKTSL/Ep.2/12/2010 tanggal 31 Januari 2011 dalam perkara Abu Bakar Baasyir telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal  143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved