Sidang Baasyir
Baasyir Ingin Saksi Ahli I'dad
Terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir saksi ahli perihal I'dad (persiapan kekuatan) untuk dihadirkan di persidangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir saksi ahli perihal I'dad (persiapan kekuatan) untuk dihadirkan di persidangan lanjutan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saksi ini penting untuk membebaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Ustad ingin Majelis Hakim atau Jaksa memanggil orang yang paham I'dad agar dihadirkan sebagai materi dalam persidangan," ujar salah satu Tim Penasihat hukum Baasyir, Ahmad Mihdan kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/3/2011).
Seperti diketahui, Baasyir dijerat ke meja hijau karena dinilai telah memprovokasi melakukan kegiatan I'dad di Aceh.
Menurut JPU, kegiatan ini menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas yaitu berdampak psikologi rasa takut bagi warga masyarakat Aceh dan Medan.