Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Ahmad Mihdan: Dakwaan JPU Upaya Kriminalisasi Baasyir

Tim Penasihat Hukum Abu Bakar Baasyir, Ahmad Mihdan menganggap dakwaan JPU sebagai upaya mengkriminalkan Baasyir

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Abu Bakar Baasyir, Ahmad Mihdan mencium bau tak sedap di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan JPU dianggap sebagai upaya mengkriminalkan Baasyir.

"Kalau soal pendanaan pelatihan militer di Aceh, ia menghimpun dana untuk kepentingan sedekah, untuk fakir miskin dan untuk kepentingan umat, dan tidak spesifik untuk kepentingan militer di Aceh," kata Mihdan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2011).

Menurutnya, tuduhan terorisme adalah jelas-jelas harus mengatur pasal-pasal yang membuat kejadian itu sebagai kejadian yang menakutkan dan mencederai masyarakat. "Katakanlah yang paling jelas adalah merusak fasilitas umum," imbuhnya.

Namun, bagian yang amat penting adalah mengkaitkan kejadian CIMB Niaga pascapenangkapan Baasyir. Ia mengatakan hal itu harus ada pembuktian.

"Tapi secara faktual bahwa ustad sudah dicoba berdasarkan suatu kejadian dimana dia sudah didalam. Ini kan sesuatu yang tidak fair. Dan yang lain adalah kejahatan yang dituduhkan pelatihan militer. Pelatihan militer itu tidak ada tindak pidana. Apa yang dijelaskan tadi bahwa latihan militer itu diatur dalam UU tapi untuk kepentingan militer .tapi sipil melakukan pelatihan militer itu juga tidak diatur dalam UU, itu seharusnya yang menjadi koreksi terpenting," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved