Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Kode Etik

Edmon Ilyas Cuma Dihukum Keluar dari Reserse

Majelis etik, profesi dan disiplin Divisi Propam Polri hanya memvonis mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Edmon Ilyas

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Edmon Ilyas Cuma Dihukum Keluar dari Reserse
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Brigjen Edmond Ilyas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis etik, profesi dan disiplin Divisi Propam Polri hanya memvonis mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Edmon Ilyas untuk tidak diperkenankan menjadi bagian dari fungsi reserse Polri dan meminta maaf kepada institusi Polri atas pelanggaran etik dan profesi yang dilakukannya terkait kasus Gayus HP Tambunan.

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa Edmon terbukti melakukan perbuatan tercela, karena selaku atasan telah lalai atau tidak melakukan kontrol terhadap kegiatan penyidikan sejumlah anak buahnya dalam penanganan kasus Gayus HP Tambunan.

"Brigjen Pol Edmon Ilyas dinyatakan sementara tidak layak berada di fungsi reserse Polri. Diwajibkan kepada Brigjen Pol untuk meminta maaf kepada institusi. Untuk permintaan maaf, tadi Brigjen Pol Edmon Ilyas sudah menyampaikan langsung kepada pimpinan sidang," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/2/2011).

Boy menjelaskan, sejumlah kegiatan yang berada di luar pengawasan Edmon selaku atasan penyidik, yakni pertemuan ilegal anak buahnya, yakni
Kompol Arafat Enani, AKBP Mardiyani dan AKP Sri Sumartini dengan sejumlah orang yang tengah berperkara dengan kasus Gayus pada akhir 2009.

Di antaranya, pertemuan anak buah Edmon dengan tersangka Roberto Antonius dan rekannya Roberto di Mall FX Jaksel, pemeriksaan tersangka Gayus di dalam Hotel Manhatan, Hotel Chandra dan Hotel Sultan, serta pertemuan dengan Haposan (mantan kuasa hukum Gayus), jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Crystal.

"Ada kegiatan-kegiatan yang terkait mafia hukum, di mana kegiatan itu tidak dilaporkan kepada atasan," kata Boy.

Boy menjelaskan, sejauh pemeriksaan dan sidang etik tidak ditemukan fakta tindak pidana yang dilakukan Edmon.

"(Cek Rp100 juta dari Andi Kosasih) itu terungkap pada penyidikan Sri Sumartini. Itu konteksnya sumbangan. Itu tidak dia (Edmon) terima. (Uang di balik perubahan status tersangka Roberto) tidak ada," jelas Boy.

Boy menambahkan, Divisi Propam tengah mengatur jadwal untuk sidang mantan Direktur II Eksus pengganti Edmon saat itu, Brigjen Pol Raja Erizman dan sidang pembacaan vonis untuk Kombes Pol Budi Sampurno yang saat ini tertunda.

"(Dugaan pidana pembukaan blokir rekening Rp 28 miliar Gayus) nanti itu materi untuk Pak Raja Erizman," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved