Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Sel Oentarto Diisi Boby Suhardiman

Oentarto sendiri sempat bergurau jika kebebasannya hari ini, untuk menghibahkan selnya kepada mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Harismanto
zoom-inlihat foto Sel Oentarto Diisi Boby Suhardiman
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Oentarto Sindung Mawardi, mantan Dirjen Otda Depdagri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi mendapat pembebasan bersyarat, Minggu (27/2/2011). Oentarto mengaku, sel penjara yang ditinggalkannya, akan digunakan oleh Boby Suhardiman, tersangka kasus dugaan suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Tempat saya buat pak Boby," tuturnya di Rutan Cipinang, Jakarta.

Boby Suhardiman, menurut Oentarto, sebelumnya berada di sel penjara di lantai dua. Oentarto sendiri sempat bergurau jika kebebasannya hari ini, untuk menghibahkan selnya kepada mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Saya keluar (tahanan) untuk nyediain tempat buat Pak Hari," ujarnya berkelakar yang disambut tawa dari penasihat hukumnya.

Seperti diketahui, Oentarto dihukum tiga tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003-2004
yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 76,2 miliar bagi negara.

Modusnya adalah penerbitan radiogram bernomor T.131.51/299/OTDA kepada seluruh gubernur untuk mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan menunjuk PT Istana Sarana Raya sebagai pemasok tunggal. Menurut Oentarto, Hari Sabarno yang menyetujui penerbitan radiogram tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved