Sabtu, 4 Oktober 2025

Mafia Pajak

Penyidik Pajak Kebagian Lima Pasien Gayus

Lima dokumen di perusahaan pasien Gayus Tambunan dikategorikan terindikasi melanggar undang-undangan pajak.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil pemeriksaan Tim Penyidik Gabungan atas 19 dokumen perusahaan wajib pajak, lima dokumen di antaranya dikategorikan terindikasi melanggar undang-undangan pajak.

Karena itu, kelima berkas perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani mantan pegawai pajak, Gayus Tambunan, diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti.
"Dari 19 wajib pajak, maka lima wajib pajak telah berhasil diteliti dan masuk ranah perpajakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polrin, Jakarta, Kamis (24/2/2011).

Dari hasil penelitian 151 dokumen perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, penyidik gabungan menemukan 72 wajib pajak ditolak bandingnya, 32 wajib pajak diterima sebagian bandingnya, dan 45 wajib pajak diterima bandingnya oleh Pengadilan Pajak.

Dari 45 dokumen itu, dalam penelitian lanjutan hanya 19 dokumen perusahaan wajib pajak yang menjadi fokus utama penelitian tim gabungan.

Dengan diserahkannya lima dokumen perusahaan wajib pajak ke PPNS Ditjen Pajak, maka tim penyidik gabungan yang terdiri dari 10 tim masih terus mendalami 14 dokumen perusahaan wajib pajak sisanya.

Dari penelitian 14 dokumen itu, dimungkinkan ditemukan indikasi pelanggaran lainnya seperti tindak pidana korupsi dan pidana umum. Jika ditemukan bukti permulaan cukup, maka proses penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved