Sidang Baasyir
Jaksa Bantah Rekayasa Kasus Ba'asyir
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir membantah adanya rekayasa dalam surat dakwaan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir membantah adanya rekayasa dalam surat dakwaan. JPU juga menyanggah bahwa dakwaan terhadap Amir Jamaat Anshorut Tauhid (JAT) tidak berdasarkan data-data.
"Tidak ada rekayasa, semuanya kan ada di Berita Acara Pemeriksaa (BAP)," kata salah satu JPU, Totok Bambang, seusai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011).
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada Senin 7 Maret 2011 untuk mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi.
Sementara itu, anak bungsu Ba'asyir, Abdul Rohim, melihat dakwaan jaksa terhadap ayahnya penuh rekayasa. "Surat dakwaan jaksa ini benar-benar tidak berarti, ini hanya pepesan kosong penuh dengan rekayasa dan meremehkan permasalahan," ujar Rohim setelah mengikuti persidangan ayahnya.
Rohim juga menolak segala tuduhan jaksa yang menganggap ayahnya terlibat dalam pelatihan militer dengan mengumpulkan dana. "Kami menolak tuduhan jaksa, buktinya mana, tuduhan Al-Qaedah itu dari mana? Kalau seperti itu orang dengan mudah menuduh tanpa perlu bukti," tandasnya.(*)